Laporan : Jaringan Berita SMSI
Editor : Mahmud Marhaba
LIMBOTO (KP) – Tak menunggu waktu lama, Polres Gorontalo langsung memusnahkan minuman keras (Miras) hasil sitaan pada akhir 2018 lalu. Miras yang dimusnahkan ini dalam bentuk botol dan liter pada Jum’at (04/01/19).
Pemusnahan ini juga dilakukan langsung oleh Sekda Kabupaten Gorontalo, Ir. Hadidjah Tayeb, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Dr.Supriyanto, Dandim 1304, Letkol Inf Allan Surya Lesmana S.Sos serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Limboto.
Ribuan botol Miras tersebut masing-masing Bir Casanova 9.600 botol, Pinaraci 265 botol, 242 botol Bir Valentin, 79 botol Kasegaran dan 15 botol Bir Bintang. Sedangkan minuman jenis Cap Tikus sebanyak 55 gelong berada pada 110 kantong plastik, serta 1.495 liter dalam kantong plastik ukuran 5 liter dan botol Aqua ukuran 600 mililiter.
Sekda Hadijah Tayeb usai diwawancarai di sela-sela pemusnahan menjelaskan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo sangat memapresiasi atas kinerja jajaran polres Gorontalo telah merajiah miras dan lainya yang merupakan penyebab penyakit masyarakat.
“Maka selaku Pemerintah Daerah, menyampaikan terima kasih tentunya, kami mendukung penuh atas kinerja yang dilakukan pihak Kepolisian agar penyakit masyarakat di Kabupaten Gorontalo ini akan berkurang,” ucap Hadijah
Sementara itu, Kapolres Gorontalo AKBP Dafcoriza SIK, MS.c mengatakan puluhan ribu botol Miras dan ribuan liter Cap Tikus yang dimusnahkan, adalah hasil tangkapan 2 bulan terakhir yakni, November dan Desember 2018. Ini merupakan hasil Operasi dari Polres Gorontalo dan Polsek-polsek jajaran serta juga, hasil tangkapan dari TNI yang dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Gorontalo.
“Olehnya itu kami mengucapkan terima kasih kepada unsur TNI yang telah ikut membantu mencegah peredaran Miras yang masuk ke wilayah Kabgor dan Gorut,” ungkapnya.
Dibagian lain kajari Dr. Supriyanto mengatakan, Miras adalah pemicu utama terjadinya kriminalitas seperti kasus penganiayaan, KDRT, pencurian serta premanisme.
“Banyak kasus yang masuk, karena dipicu oleh minuman keras, apalagi yang namanya penganiayaan dan KDRT, sebagian besar karena pengaruh minuman keras. Olehnya itu peredaran Miras jangan hanya dicegah namun harus diberantas secara bersama-sama, tidak hanya POLRI, TNI, Kejaksaan maupun pemerintah, namun juga dari seluruh elemen masyarakat,” Imbuhnya.#(KP/HMS)
Komentar