Laporan : Jaringan Berita SMSI
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Angin segar penanganan terhadap kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR) berhembus dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) provinsi Gorontalo. Kasus dugaan Korupsi yang diduga menelan kerugian negara yang ditaksir oleh Kejaksaan Tinggi sekitar 80 persen itu sudah dilaporkan pihak Kejaksaan Tinggi ke lembaga tersebut.
Hal ini disampaikan Muchtazam, Koordinator Pengawasan Investigasi BPKP provinsi Gorontalo dikantornya, Jumat (04/01/2018). Dirinya mengakui jika pihak Kejaksaan Tinggi sudah menyurati kepada mereka terkait dengan permintaan audit dugaan kerugian negara pengadaan tanah untuk pembangunan GORR sejak November 2018 kemarin.
“Benar, pihak Kejaksaan Tinggi sudah menyurat kepada kami terkait permohonan audit dugaan kerugian negara terhadap pengadaan proyek tanah pembangunan GORR yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Gorontalo,” ungkap Muchtazam dihadapan wartawan media online yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) cabang Gorontalo.
Ditanya terkait langkah BPKP selanjutnya, Muchtazam mengakui jika telah melakukan rapat dengan pihak Kejaksaan Tinggi untuk mendengarkan permohonan pihak Kejaksaan Tinggi dengan melakukan gelar perkara.
“Kami sudah lakukan gelar perkara terkait permohonan audit oleh pihak Kejaksaan Tinggi di kantor kami. Hasilnya pun sudah kami samapikan ke mereka dengan beberapa catatan yang perlu dilengkapi,” tegas Muchtazam.
Pihaknya juga menegaskan, jika persoalan Korupsi adalah tugas yang perlu diprioritaskan untuk segera dilakukan langkah-langkah konrit sehingga proses tersebut berjalan secepatnya dan dapat menolong pihak Kejaksaan Tinggi untuk melakukan proses selanjutnya.#(KP)
Komentar