SATRES NARKOBA POLRES CIMAHI UNGKAP PEREDARAN DAN PEMALSUAN MIRAS IMPOR

Sabtu, 30 Mei 2020
Satres Narkoba Cimahi ungkap Pelaku dan pabrik oplosan Miras luar negeri palsu
Dengarkan dgn suara Siap
6.9K pembaca

Laporan : M. Imam Machfudi Noor (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

CIMAHI [KP] – Satuan Reserse (Satres) Nakoba Polres Cimahi Polda Jabar berhasil mengungkap pemalsuan dan peredaran minuman keras (Miras) impor palsu dengan menggunakan bahan-bahan berbahaya. 

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki, S.I.K. mengatakan operasi penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Andry Alam ini berhasil mengamankan tersangka AL (51) warga Desa Tagog Apu Kecamatan Padalarang Kab. Bandung Barat. Serta berhasil menyita Barang Bukti sebanyak 21 botol miras palsu siap edar dengan berbagai merk impor terkenal. Demikian disampaikan Kapolres Cimahi, saat konferensi pers di halaman ruang Satres Narkoba Polres Cimahi, Sabtu (30/05/2020)

Beberapa merk miras impor yang dipalsukan diantaranya, Red Label, Chivas Regal, 5 Absolute Vodka, Teuquila Pepe Lopez, Hennessy, Captain Morgan, Smirnoff. Barang Bukti lainnya yang berhasil diamankan 1 (satu) buah jirigen bekas kemasan alkohol metanol 96 %, botol Air mineral ukuran kecil 600 ml, 2 (dua) botol soft drink bersoda ukuran 1,5 lt., 1 (satu) buah teko plastik yang memiliki ukuran mililiter, 3 (tiga) buah corong plastik yang telah dimodifikasi berbentuk saringan dan corong air, 1 buah semprotan obat nyamuk untuk mengecat tutup botol, 1 (satu) buah panic, 3 gulung stiker botol polos (wraping), 1 (satu) gunting, dan 1 buah obeng.

Lebih lanjut Yoris menjelaskan, bahwa  kronologis pengungkapan, terkait banyaknya korban meninggal dunia karena Miras oplosan di Cililin Kabupten Bandung Barat, maka pada hari Kamis, 28 Mei 2020 sekitar pukul 19.00 Wib. Tim Baya Sat Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan sampling barang bukti dengan metode undercover buy (menyamar sebagai pembeli), namun pada saat transaksi sistem penyerahan barang dengan cara bayar transfer, barang dikirim ke suatu tempat lalu di tingggal oleh penjual, setelah itu penjual pergi dan memberitahukan barang diambil di alamat yang sudah ditentukan oleh penjual.

Setelah itu, Tim Baya melakukan penyelidikan mendalam terhadap keberadaan rumah pelaku melalui ciri-ciri pelaku. Tepatnya hari Jumat 29 Mei 2020, sekitar jam 14.00 Wib, di sebuah rumah kontrakan di Desa Tagog Apu Padalarang, Tim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang diduga memproduksi miras import (KW). Pada saat dilakukan pengeledahan di TKP, Tim mengamankan seorang laki-laki berinisial AL yang tertangkap tangan dalam rumahnya, dan ditemukan alat-alat  produksi minuman beralkohol (miras oplosan) dengan merk import.

“Berdasarkan pengakuan, tersangka sudah melakukan kegiatan tersebut lebih dari 6 bulan. Kita sedang dalami apakah korban miras oplosan di Cililin ada keterkaitan dengan peredaran dari tersangka AL”, ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka AL dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 145 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No.18 thn 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU RI No. 8 thn 2009 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. #*[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.