Laporan : Aldiyansah
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Terungkapnya dugaan adanya keterlibatan anggota Bawaslu ditingkat Kabupaten Kota atau Kecamatan yang ikut dengan Partai Politik menjadi perhatian khusus Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar.
Hal ini terungkap saat dilakukan Pleno terbuka, Kamis (30/08/2018).
“Pengawas Pemilu ini bukanlah malaikat, kami semua lembaga Negara siapapun dia manusia biasa tidak luput dari kehilafan, ini merupakan penilaian subjektif. Oleh kareana itu aspirasi-aspirasi seperti ini menjadi catatan buat kita untuk selalu meningkatkan kompetensi buat kita,” ujar Jaharudin Umar Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Pemahaman regulasi berkaitanya dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan yang diamanatkan oleh undang-undang kepada Bawaslu yang melakukan tugas berat dan Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan akan tetapi bagaimana menemukan pelanggaran atau menerima laporan kemudian mengkaji dan memutus pelanggaran Pemilu, ini merupakan tumpukan tugas berat, kata Jaharudin.
Adapun sanksi yang akan diberikan kepada anggota Bawaslu, apabila ditemukan melakukan pelanggaran berpihaknya ke partai politik dan kita ketahui bersama Bawaslu adalah lembaga yang Netral atau tidak berpihak kepada partai politik.
“Bawaslu Provinsi diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan superfisi di tingkat bawah, dan apabila di temukan hal-hal kurang maksimal dalam pelaksanaan tugasnya maka kita akan melakukan pembinaan dan peringatan kepada yang bersangkutan dan apabila tidak di indahkan maka sangsi tegas kami akan diberhentikan,” tegas Jaharudin Umar.#(KP).
Komentar