News Update
Live Update Berita Terkini

Satpol PP DKI Tertibkan 16 Reklame Berbahaya

Selasa, 23 Des 2025
Editor: Eky
Foto: Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan (sumber: jakarta.go.id)
Dengarkan dgn suara Siap
117.2K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan 16 unit reklame yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat. Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta setelah ditemukan sejumlah konstruksi reklame dalam kondisi berkarat dan tidak layak.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan langkah tersebut merupakan upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko kecelakaan akibat reklame bermasalah.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

“Penertiban ini kami lakukan berdasarkan rekomendasi instansi teknis. Penilaian kelayakan konstruksi bukan kewenangan Satpol PP, namun kami berkewajiban menindaklanjuti demi keselamatan warga,” ujar Satriadi di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12).

Ia menjelaskan, hasil evaluasi Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame menemukan 16 reklame yang melanggar ketentuan Pasal 65 huruf f dan g Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Dari total tersebut, sebanyak 15 reklame telah ditertibkan dalam rentang waktu 12–19 Desember 2025, sementara satu titik lainnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Dalam surat rekomendasi Citata terdapat sekitar 30 reklame. Untuk tahap ini, kami memprioritaskan 16 lokasi. Sisanya akan ditangani pada 2026 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran,” jelasnya.

Secara teknis, material reklame hasil penertiban dievakuasi dan disimpan di Gudang Cakung milik Satpol PP DKI Jakarta. Proses penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan lurah dan camat setempat, PJLP/TPSU, Citata, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), PTSP, Bina Marga, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Satriadi menambahkan, sebelum penertiban pihaknya telah mengirimkan surat peringatan dan imbauan kepada pemilik atau pengelola reklame sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain reklame permanen, Satpol PP DKI Jakarta juga memperketat pengawasan terhadap reklame dan atribut temporer.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta yang membatasi pemasangan atribut hanya pada H-4 hingga H+2 setelah kegiatan berlangsung.

“Kami juga telah menetapkan zona terlarang pemasangan atribut. Ketentuan ini sudah disosialisasikan kepada partai politik dan organisasi kemasyarakatan melalui pembinaan Kesbangpol,” pungkasnya.

Daftar Lokasi Reklame Berbahaya yang Ditertibkan (12–19 Desember 2025):

Jakarta Utara
– Jl. Lodan Raya, depan Apartemen Aston Marina Ancol, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan (16 x 8 meter, dua sisi)

Jakarta Pusat
– Jl. Haji Iman Sapi’i, depan Gedung Dhanapala, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar (8 x 5 meter)
– Jl. Haji Iman Sapi’i, depan Gedung Dhanapala, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar (4 x 6 meter)

Jakarta Barat
– Jl. Citra Garden 5/Jl. Satu Maret, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres (4 x 6 meter)
– Jl. Taman Surya V, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres (10 x 5 meter)
– Jl. Bambu Larangan (Simpang Macan) No. 8, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres (4 x 8 meter)

Jakarta Timur
– Jl. Raya Bogor (Halte Kampung Tengah), Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas (6 x 2 meter)
– Jl. Raya Bogor (Pertigaan Mal Cijantung), Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas (4 x 8 meter)
– Jl. Raya Ciracas No. 16 (Taman Kota), Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas (6 x 4 meter)
– Jl. Raya Ciracas No. 16 (Taman Kota), Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas (6 x 4 meter)
– Jl. Bekasi Timur Raya (JPO Klender), Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung (4 x 3 meter)
– Jl. Raya Bogor, depan Kantor Kecamatan Pasar Rebo, Kelurahan Pekayon (4 x 8 meter)
– Jl. Cibubur VIII (eks Ramayana Cibubur sisi utara), Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas (2 x 3 meter)
– Jl. Cibubur VIII (eks Ramayana Cibubur sisi selatan), Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas (2 x 3 meter)
– Jl. Raya Bekasi, bawah Tol Pulo Gebang–Kelapa Gading, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung (3 meter)

Jakarta Selatan
– Jl. Hajjah Tutty Alawiyah, halaman Bengkel Mentari Motor, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran (12 x 6 meter)

No More Posts Available.

No more pages to load.