JAKARTA (kabarpublik.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan 16 unit reklame yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat. Penertiban
Tag: tata kota Jakarta
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

