News Update
Live Update Berita Terkini

Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Kalideres, Polisi Buru Rekannya

Kamis, 5 Nov 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Ilustrasi - Pencurian kendaraan bermotor. (ANTARA/HO-Polres Karawang)
Dengarkan dgn suara Siap
2.4K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Seorang pria berinisial LN yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor di kawasan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Polisi kini memburu seorang rekannya berinisial A yang diduga berperan sebagai eksekutor.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan, LN baru beberapa waktu keluar dari penjara sebelum kembali terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.

Pencurian tersebut terjadi di Jalan Pelopor IV, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, pada Jumat (30/10) sekitar pukul 18.50 WIB.

“Pencurian oleh residivis curanmor terjadi pada Jumat (30/10) sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Pelopor IV, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres,” kata Rihold saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/11).

Setelah menerima laporan korban, Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kalideres langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, LN berhasil ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB pada hari yang sama, tidak jauh dari lokasi kejadian.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. Mereka terlebih dahulu berkeliling untuk mencari sepeda motor yang dianggap mudah dicuri.

Pelaku A diduga bertindak sebagai eksekutor dengan merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci letter L. Setelah berhasil membobol kendaraan, A membawa kabur sepeda motor tersebut.

Sementara itu, LN diduga bertugas sebagai joki. Ia menunggu di atas sepeda motor yang digunakan untuk beraksi sambil mengawasi situasi di sekitar lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan, A ini berperan sebagai pemetik atau eksekutor dengan membobol lubang kunci, sedangkan LN sebagai joki yang menunggu di atas sepeda motor sambil memantau keadaan,” jelas Rihold.

Rihold menambahkan, LN mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor beberapa kali di wilayah Kalideres. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatannya dalam kasus curanmor lainnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah kunci letter L, tiga mata kunci, satu unit sepeda motor milik korban, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku.

Menurut keterangan tersangka, sepeda motor hasil curian belum sempat dijual karena polisi lebih dahulu melakukan penangkapan.

“Sepeda motor milik korban berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Rihold.

Saat ini, polisi masih mengembangkan penyidikan dan memburu A yang diduga berperan sebagai eksekutor dalam aksi pencurian tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, LN dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.