News Update
Live Update Berita Terkini

Yusril Minta Masyarakat Percaya Polri Tangani Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Selasa, 3 Nov 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah) menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Dengarkan dgn suara Siap
2.2K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada Polri dalam mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan anggota kepolisian.

Yusril menegaskan, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk meragukan kemampuan Polri dalam mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personelnya sendiri.

“Jangan ada keragu-raguan Polri menyidik Polri,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa malam (3/11/2026).

Ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Yusril juga menegaskan, proses penyidikan kasus tersebut harus mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.

Ketiga tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan tindak pidana tersebut melibatkan personel kepolisian. Pemerintah berharap proses penanganannya berjalan transparan, profesional, dan sesuai hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.