Laporan : Jhen / Editor : YR
BATUSANGKAR [kabar publik.id] – Prokontra masyarakat tentang Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 yang baru saja dikeluarkan Kemenag RI, direspons Dr. Marjoni Imamora, M.Sc. Fisikawan sekaligus Rektor IAIN Batusangkar yang ditemui media ini diruang kerjanya, Jumat, 25 Februari 2022
Marjoni memberikan tanggapan bahwa SE ini harus direspons dengan dua cara, pertama profesional dan kedua, holistik.
Pertama, professional, bahwa Pemerintah (baca: Kemenag) pastinya juga akan menghadirkan SE serupa untuk mengatur penggunaan Speaker, Toa/pengeras suara pada penganut agama lain. Hal ini disebabkan Kemenag adalah Kementerian yang diamanahi untuk semua agama yang ada di Indonesia. SE ini bahkan mendukung adanya pengeras suara seperti speaker, toa di Masjid dan Mushola sebagai media syiar Islam di tengah masyarakat, tapi adanya pengaturan dengan maksud agar lebih optimal manfaatnya, ulas Marjoni.
Disisi lain, menurut Marjoni apabila SE ini dipahami secara holistik, maka SE ini memiliki semangat toleransi. Persoalan toleransi bukan diarahkan untuk umat islam saja. Namun betapa toleransi ini akan menjamin hak semua penganut agama dimanapun berada. Bahkan hak agama islam minoritas didaerah tertentu pun juga diperjuangkan dengan semangat toleransi ini. Jadi toleransi insyaAllah akan mampu merekat persatuan bangsa yang kita cintai ini.
Adanya komunitas masyarakat yang memiliki penganut agama yang heterogen, namun tidak bermasalah dalam hal bunyi toa dan speaker mesjid dan mushola yang digunakan umat muslimin. Dalam konteks ini, SE ini dapat dikatakan sudah mencapai objektifnya untuk komunitas tersebut. Namun tidak tertutup kemungkinan, adanya komunitas masyarakat yang justru terjadi sebaliknya, seperti terjadinya perilaku intoleransi maka keberadaan SE ini dapat menjamin hak keagamaan masyarakat tersebut, tambah Marjoni.
Dari penjelasan diatas, mudah-mudahan prokontra SE ini bisa lebih cepat mereda dan bisa dipahami secara professional dan holistik oleh masyarakat Indonesia.
Intinya SE Menag No. 5 Tahun 2022 ini adalah Regulasi yang substansinya insyaAllah menuju Keharmonisan kehidupan berbangsa, tutup Marjoni. #KP
Komentar