Laporan: Rijali (JMSI) – Editor: Mahmud Marhaba
RAJA AMPAT [KP] – Memperingati HUT Bhayangkara ke-74, Polres Raja Ampat memusnakan ratusan minuman keras (Miras) tanpa izin dan barang kadaluarsa. Miras dan barang kadaluarsa dari hasil operasi kegiatan rutin yang ditingkat (KRYD) jajaran Polres di wilayah Raja Ampat.
Pemusnaan minuman beralkohol ini bertempat di halaman Polres Raja Ampat, jalan Bhayangkara No 01 Waisai, yang disaksikan Sekda Pemda Raja Ampat, Dandim 1805 Raja Ampat, Kapolres Raja Ampat, ketua DPRD, ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Raja Ampat, dan Tokoh Adat, Rabu (01/07/2020).
Barang Bukti (BB) jenis miras diantaranya, bir bintang kecil 320 ml sebanyak 467 kaleng, bir bintang kaleng jumbo 550 ml sebanyak 175,
bir angker 154 kaleng, Bir Guinnes 80 kaleng, bir stout 48 kaleng, bir heineken 5 kaleng, vodka robinson 303 botol, whiskey robinson 76 botol, whiskey mansion 11 botol, prots bir 72 botol, tanduay 172 kaleng, cap tikus 75 liter, cap tikus botol kecil 36 botol, dan botol besar 2 dan anggur merah 147 botol.
Sementara BB kadaluarsa diantaranya, barang campuran kadaluarsa 1 karton, Gorio-gorio sebanyak 9 karton, ting-ting 11 karton, otan tam 9 pack, tam-tam 17 karton, molto shacet 10 ml 25 renteng, whol corn 5 kaleng, fanta stroberry 1,5 liter 2 botol, myzone 500 ml 4, nitri boot 300 ml 1 botol, ajinomoto mayumi 100 gram 6 bungkus, kiko 70 ml 12 pack, mentos 1 bungkus, pino ice cup 8 pack, top coklat 39 g 2 pack dan sari kacang hijau 150 ml 1 karton.

Kapolres Raja Ampat, AKBP. Andre JW Manuputty, SIK menjelaskan, minuman keras yang di musnakan itu dari hasil KRYD Sat Reserse Nakoba dari bulan April hingga Juni 2020 dan KRYD Polsek Waigeo Selatan menjelang natal 2019 hingga lebaran 2020.
Sementara, barang kadaluarsa dari hasil operasi pasar yang dilaksanakan Sat Reskrim bekerja sama dengan Dinas Perindag.
“Barang-barang ini harus di musnakan. Untuk utu kami meminta kepada masyarakat pengguna miras agar dikurangi apalagi saat ini masih dalam kondisi Covid”, pintanya.
Lanjut Kapolres, para penjual miras yang tidak memiliki izin akan di tindak keras, karena banyak yang masuk secara ilegal. Selain itu pihaknya juga akan berusaha menjaring para penjual miras yang tidak memiliki izin.
“Itu tidak bole, harus mempunyai izin dan jika ada ketahuan tidak ada izin kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku, karena barang yang dimusnakan hari ini tidak bertuan, pada saat ada temuan barang-barangnya tapi pemiliknya tidak ditemukan”, tegas Kapolres #[KP]






