Laporan: Alif Budiman (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
HALSEL [KP] – Sikap tak terpuji ditunjukan oleh Kepala Desa Tawa Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan, berinsial MH. Dirinya harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Bacan Timur, setelah dilaporkan oleh Tobias Nyinga Ua, salah seorang warga Desa Tawa kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara karena telah melakukan dugaan penganiyaan terhadap dirinya.
Tobias Nyingaua (40) ditemui media ini pada Selasa (30/06/2020), mengaku ia telah dianiyaya oleh Kapala Desa Tawa dengan cara memukul dirinya dengan menggunakan kepalan tangan dkearah bagian perut. Meski sempat membela diri, namun bekas pukulan sang kades tersebut sampai sekarang masih dirasakan sakit oleh korban.
“Saya dipukul mengunakan kepalan tangan di perut, saya juga sempatan membela diri, sampai sekarang bekas pukulan Kades masih rerasa sakit,” ucap Kades Tawa.
Kronologis kejadiannya diceriakan Toboias, saat dirinya bersama sejumlah warga Desa Tawa kecamatan Bacan Timur Tengah mempertanyakan terkait dengan Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Kades pun tidak mampu menahan amarahnya sehingga mengambil sikap arogan dengan cara memukul ke arah perutnya.
“Saya bersama masyarakat Desa Tawa datang dan mempertanyakan teriak BLT, mungkin saja Kades tidak bisa menahan amarahnya, dia langsung pukul saya menggunakan kepalan tangan ke arah perut,” ungkapnya.
Tobias menambahkan, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Tawa terhadap dirinya ini sudah dilaporkan ke Polsek Kecamatan Bacan Timur. Dari laporan Tobias korban asal Desa Tawa ke Pihak Polsek Bacan Timur, pihak Polsek Bacan Timur langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan pihak Polsek pun langsung melayangkan surat pangggilan terhadap saksi-saksi melalui surat resminya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Utara Resor Halmahera Selatan Sektor Bacan Timur. Nomor : B/31/VI/2020/Resrim klarifikasi dan Korban pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha untuk di visum. Atas kejadian ini, pihak kelurga dan korban mendesak Polsek Bacan Timur untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Terpisah, Kaplsek Bacan Timur, IPDA. M. Adnan Nijar, S. H ketika dikonfirmasi via seluler membenarkan bahwa ada laporan kasus penganiyaan dari Desa Tawa Kecamatan Bacan Timur Tengah.
“Kami sudah periksa saksi-saksi, kemudian dari pelapor masih minta naikan 2 orang saksi lagi dan setelah itu kami periksa Kades dan gelar perkara,” tegasnya.#[KP]
Komentar