CIMAHI [KP] – Pemasangan 500 bendera PDI Perjuangan dibeberapa lokasi di Kota Cimahi sebagai reaksi atas pembakaran bendera PDIP pada aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Pemasangan bendera PDIP terlihat di pagar pembatas Jalan Jenderal Amir Machmud Alun-Alun Cimahi dan Taman Segitiga di sekitaran Tagog, jalan layang Cimindi dan ditempat lainnya.
Disinyalir pemasangan bendera tersebut dibeberapa titik melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keamanan (K3).
Dikutip dari pikiran-rakyat.com (30/06/2020), pemasangan bendera tersebut menurut Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Totong Solehudin melanggar Perda dan pihaknya akan menegur dan memerintahkan untuk mencabut pemasangan bendera dilokasi yang melanggar dan jika tidak maka bendera-bendera terpaksa akan ditertibkan secara paksa oleh personil Satpol PP.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Bidang Polhukam DPC PDIP Kota Cimahi, Achmad Gunawan mempersilahkan Satpol PP untuk menertibkan bendera-bendera PDIP yang dipasang dilokasi yang dilarang Perda.
“Kami taat azas. Silahkan kalau mau menertibkan oleh Satpol PP bendera dilokasi yang memang melanggar, namun dikembalikan ke kantor kami. Bagi di lokasi yang tidak melanggar nggak usah ditertibkan dulu. Ya biarkan saja, biar kami yang akan menyelesaikan atau menertibkan setelah ada perintah Pusat,” tandasnya saat dikonfirmasi kabarpublik.id melalui WA, Rabu (01/07/2020).
Dilain pihak Ketua DPC PDIP Kota Cimahi yang juga Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna belum menjawab saat dikonfirmasi via WA sampai berita ini ditayangkan. #*[KP-Jabar].
- Laporan: Jumadi
- Editor: Jumadi
Komentar