Laporan : Afandi (Jarber SMSI), Editor : Mahmud Marhaba
BOLMUT [KP] – Masuknya perusahaan tambang emas PT. Gorontalo Sejahtera Mining (PT. GSM), mendapat responsif dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lokasi tambang emas tersebut berada di desa Paku Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
“Sebagai representasi masyarakat Bolangitang Barat dan Bolangitang Timur, Saya menolak kehadiran PT GSM yang saat ini telah melaksanakan eksplorasi di wilayah desa Paku tersebut,” ungkap Abdul Eba Nani sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Senin (22/07/2019).
Beliau pun menjelaskan, bahwa alasan penolakannya kepada pihak PT. GSM ini berdasarkan minimnya sosialisasi baik kepada masyarakat maupun kepada DPRD terkait izin operasi dari PT.GSM tersebut.
“Aktivitas tambang di desa Paku sampai dengan hari ini belum disosialisasikan baik kepada masyarakat maupun kepada DPRD, apakah pemerintah daerah (Pemda) Bolmut sudah mengetahui tentang perizinannya atau tidak, yang pasti DPRD belum mengetahui, ” jelasnya Abdul Eba Nani dari Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Bolmut tersebut.
Beliau juga menambahkan bahwa, memang kewenangan perizinan tambang saat ini sudah menjadi kewenangan provinsi dan pemerintah pusat, akan tetapi sebagai representasi masyarakat pihaknya juga perlu mempertanyakan hal ini.
“Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ini bukan daerah tak bertuan hingga seenaknya datang tanpa permisi, karena daerah ini memiliki kearifan lokal dan hak-hak adat setempat yang perlu diketahui oleh pemegang izin, apalagi pada Perda RT/RW belum ada aturan secara luas tentang wilayah pertambangan di kabupaten Bolmut hingga saat ini,” ungkapnya.
Dirinya pun mengingatkan, kepada pihak-pihak terkait agar jangan hanya memikirkan keuntungan dengan adanya perusahaan tambang ini, ingat dampaknya nanti akan sangat berakibat buruk bagi masyarakat yang ada di sekitar wilayah lokasi tambang tersebut.
Di tempat terpisah, salah satu penanggungjawab PT. GSM, Broto saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan, mengungkapkan bahwa tidak ada pembatasan kegiatan eksplorasi pihak PT. GSM, dan pihaknya telah mengantongi izin dari pemerintah Pusat terkait eksplorasi yang dilaksanakan oleh PT. GSM di desa Paku tersebut.
“Kami sudah mengantongi izin ekplorasi di desa Paku tersebut, positif dan negatif akan dampak dari izin pertambangan ini telah kami kantongi namun karena saat ini masih tahap eksplorasi dan ini butuh waktu, maka belum ada dampak lingkungan yang akan terjadi, yang jelas dampak yang akan terjadi kecil kemungkinan,” ungkap Broto yakinkan wartawan.#[KP]




