Breaking News
Live Update Berita Terkini

Polres Metro Bekasi Sita 1.825 Butir Obat Keras Ilegal, Dua Pria Diamankan

Senin, 22 Jun 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Barang bukti obat keras ilegal kategori daftar G disita petugas di Mapolres Metro Bekasi, Senin (22/6/2026).ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
Dengarkan dgn suara Siap
6.2K pembaca

BEKASI (kabarpublik.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 1.825 butir obat keras daftar G dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi obat keras ilegal di wilayah tersebut.

“Petugas berhasil mengamankan 1.825 butir obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer dari dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut,” kata Sumarni di Cikarang, Senin (22/6).

Menindaklanjuti laporan itu, Unit 2 Sub 4 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai. Saat berada di lokasi, petugas menemukan dua pria berinisial I dan U yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 495 butir tramadol dan 1.330 butir hexymer yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat.

Selain obat keras, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp2,21 juta yang diduga merupakan hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta dua bungkus plastik klip yang digunakan untuk mengemas obat-obatan tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial A. Polisi kini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran serta memburu pemasok yang diduga menjadi sumber distribusi obat ilegal tersebut.

Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Para terduga pelaku terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Sumarni.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika maupun peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK), Hotline Polri 110, maupun layanan kepolisian yang tersedia selama 24 jam.

No More Posts Available.

No more pages to load.