JAKARTA (kabarpublik.id) – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menahan tersangka P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, terkait dugaan penerimaan uang dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan P sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang sah. Dalam perkara ini, P diduga menerima uang sebesar Rp840 juta.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi, dokumen surat, petunjuk, serta barang bukti lainnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Selasa (23/12/25).
Anang menjelaskan, tersangka P diduga menerima uang tersebut dalam proses penanganan perkara BAZNAS saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kajari Enrekang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka P selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini menambah daftar penanganan perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dan menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam membersihkan institusi dari praktik-praktik menyimpang.





