Breaking News
Live Update Berita Terkini

Buron Kasus Pencabulan Anak Ditangkap Bareskrim Polri di Hotel Bogor

Senin, 22 Jun 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Ilustrasi - Pencabulan terhadap anak. (ANTARA/HO-internet).
Dengarkan dgn suara Siap
13.7K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Tim Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus dugaan pencabulan terhadap anak berinisial SS alias RAS di sebuah hotel kawasan Cipaku, Bogor Selatan, Jawa Barat.

Kepala Satresmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (19/6) setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan tersangka.

Menurut Arsya, operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan bantuan penyelidikan dari Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri.

“Tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan dukungan penyelidikan terhadap tersangka yang sedang dicari oleh penyidik Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri hingga berhasil melakukan penangkapan,” ujar Arsya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/6).

Tersangka diketahui masuk dalam daftar pencarian terkait dugaan pencabulan terhadap anak yang terjadi dalam kurun waktu Juli 2024 hingga Juli 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui menginap bersama keluarganya di sebuah hotel di wilayah Bogor Selatan. Saat tim tiba di lokasi, tersangka sedang berada di luar hotel sehingga petugas melakukan pengawasan hingga yang bersangkutan kembali.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas berkoordinasi dengan penyidik Dittipid PPA dan PPO, pihak hotel, serta perangkat lingkungan setempat sebelum melakukan penangkapan.

“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Arsya.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 175 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu kendaraan roda empat, beberapa telepon seluler, dokumen identitas, kartu perbankan, serta barang bukti lainnya.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Dittipid PPA dan PPO guna mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang disangkakan.

No More Posts Available.

No more pages to load.