BENGKALIS (kabarpublik.id) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34), serta menyita sekitar 7 kilogram sabu yang ditemukan di tiga lokasi berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Desa Pergam pada 22 Juli 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas menemukan MK dan JN berada di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, MK mengaku memperoleh sabu dari RM. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi bergerak menuju rumah RM yang masih berada di desa yang sama.
Saat dilakukan penggerebekan, RM sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan tersangka langsung diamankan.
Hasil pemeriksaan terhadap RM kemudian mengarah pada dua lokasi penyimpanan narkotika. Polisi menemukan satu bungkus sabu yang dikubur di dalam tanah serta enam bungkus lainnya yang disembunyikan di kebun sawit di belakang rumah tersangka.
Menurut pengakuan RM, seluruh barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan aparat kepolisian.
Kombes Putu menegaskan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan, menelusuri aliran dana, serta mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” ujar Kombes Putu.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.






