“Kami sedang melakukan pendalaman, dan kalau sampai terbukti ada kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, porter dan pemandu bisa dijerat pidana jadi untuk sementara proses penyelidikan masih jalan,” kata Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu saat konferensi pers di Mapolres Halut, Jumat (8/5).
Kapolres menegaskan aktivitas pendakian ke Gunung Dukono saat status Level II Waspada dilarang karena Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah menetapkan radius tiga kilometer dari kawah harus steril.
“Ini bukan jalur wisata resmi. Tidak ada izin pendakian,” ujarnya.
Berdasarkan laporan Basarnas Ternate, total 20 pendaki terdampak erupsi Gunung Dukono. Dari jumlah tersebut, sembilan orang merupakan WNA asal Singapura dan 11 lainnya warga negara Indonesia (WNI).
Dua WNA Singapura dilaporkan meninggal dunia dan satu orang lainnya masih dalam pencarian tim SAR gabungan.
“Jika terbukti melanggar, oknum porter dan pemandu dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman lima tahun penjara,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Basarnas Ternate Iwan Ramdani mengatakan tujuh WNA Singapura berhasil ditemukan dalam kondisi selamat.
Sementara korban yang masih dalam pencarian yakni Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez bin Abdul Hamid (27) asal Singapura serta satu WNI bernama Enjel. (ant)





