Laporan : Tim Kabar Publik/ SMSI
Editor : Mahmud Marhaba
TILAMUTA (KP) – Belum hilang dari benak kita semua, terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 milik salah seorang ASN di Boalemo yang sempat di tahan oleh pihak bank karena yang bersangkutan memiliki pinjaman di bang Sulutgo Boalemo berakhir sudah.
Ini terungkap sebelumnya, ketika salah seorang ASN mengadu ke DPRD Boalemo atas dana THR dan gaji 13 yang tertahan di bank tersebut. Ini menjadi viral diberbagai media Siber di Gorontalo. DPRD pun angkat bicara melalui Wakil Ketua DPRD Boalemo, Hardi Mopangga.
Kepada media baolemonews.id yang merupakan jaringan Serikat Media Siber Indonesia di Gorontalo, meminta kepada pihak bank Sulutgo untuk tidak memotong THR dan gaji 13 pada Kamis (07/06/18) kemarin. Bahkan, persoalan ini sempat dilakukan hearing oleh DPRD dengan tuntutan agar pihak bank melepas THR dan gaji 13 milik nasabah yang terpotong secara otomat karena yang bersangkutan memiliki tunggakan pembayaran atas pinjaman kredit di bank tersebut.
Kepala Cabang (Jangan) Bank Sulutgo Tilamuta, Hasan Hamid, kepada media ini, Senin (11/06/2018) mengatakan bahwa kemarin memang ada beberapa nasabah merasa dana THR nya dipotong atau diblokir pihak bank. Ini dikarenakan Nasabahnya menunggak setoran, jadi dana apa saja yang masuk ke rekening yang bersangkutan di autodebet ke pinjaman yang tanpa disadari dana tersebut merupakan THR yang diperuntukan untuk keperluan hari Raya Idul Fitri.
Mempelajari persoalan ini, akhirnya Kepala bank Sulutgo cabang Tilamuta, Hasan Hamid, langsung mengkomunikasikan hal ini kepada pimpinan bank Sulutgo di pusat. Dan komunikasi yang dibangun pun membuahkan hasil. Dana THR dan gaji 13 pun dibayarkan dengan beberapa kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak.
“Karena ada permintaan kalau boleh THR nya dipakai dulu dan diganti dengan gaji 13. Dan pihak bank pun menyetujuinya,” ungkap Hasan Hamid.
Dengan demikian ungkap Hasan Hamid, Selasa, 12 Juni 2018, akan dilakukan pembayaran kepada yang bersangkutan sesuai perjanjian yang disepakati. Dalam persoalan ini, Hamid tidak bermaksud menahan atau memblokir dana THR milik ASN, karena memang bukan kewenangan Cabang, tapi semua melalui mekanisme yang benar dan sah, sehingga bisa dijalin komunikasi yang baik.
“Alhamdulillah bisa ada jalan keluar, dimana nasabah juga siap untuk menyelesaikan tunggakannya sambil bisa menikmati THR nya. Besok, Selasa, pencairan pun siap dilakukan kepada yang bersangkutan,” ungkap Kepala Cabang Bank Sulutgo Tilamuta sambil memohon maaf jika terjadi salah paham antara nasabah dan pihak bank.#(KP)
Komentar