Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO [KP] – Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun2020 di perusahaan dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) resmi telah ditanda tangani oleh Ida Fauziyah.


Merujuk hal itu, Surat edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan RI ini mendapatkan kritikan dari Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri FSPMI Provinsi Gorontalo, Andrika Hasan.
Menurutnya, hal ini sangat mencederai perasaan bagi kaum buruh dan para pekerja serta sanak keluarga mereka. Dalam pernyataannya, Andrika melayangkan bentuk kekecewaannya kepada Menaker.
“Ini apa-apaan bu, dimana hati nurani ibu, THR adalah hak, tak perlu ada perundingan. 100 persen harus dibayar oleh perusahaan,” kata Andrika, Kamis (07/05/2020)
Menurutnya, hal ini sudah di atur dalam undang undang di UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di PP no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker No 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, serta Permenaker RI No 20 thn 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif.
“IBU Menteri yang terkasih asal ibu tahu, THR itu merupakan bagian pendapatan non upah THR wajib dibayarkan kepada buruh dan pekerja maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan, apabila pengusaha telat membayar THR maka di denda 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar,” jelas Andrika.
” THR ini adalah Rutinitas tahunan, dananya sudah disiapkan jauh-jauh hari sebelumnya, sudah di simpan 10 bulan yang lalu, jadi tidak ada alasan untuk tidak membayarnya,” jelasnya lagi.
Yang kita sedang alami sekarang ini kata Andrika adalah krisis kesehatan bukan krisis Ekonomi silahkan dibenahi ekonominya oleh pemerintah, panggil pakar ekonomi, ahli ekonomi untuk mencari solusinya tanpa harus mengorbankan hak-hak buruh dan pekerja apa lagi kepada buruh/pekerja yang masih aktif bekerja maka harus di bayarkan 100% THRnya.
“Apabila ini terjadi maka para buruh akan menggugat dan memperselisihkan tentang permasalahan ini,” kata Andrika serius.#[KP]







