Breaking News
Live Update Berita Terkini

Polda Metro Jaya Gerebek Tempat Judi Berkedok Gim Anak

Sabtu, 13 Jun 2026
Editor: Jamalul Insan
Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya saat menggerebek salah satu lokasi perjudian yang berkamuflase sebagai arena permainan anak mirip Timezone di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara, Rabu (10/6/2026). ANTARA/HO-Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Dengarkan dgn suara Siap
2.9K pembaca

JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi perjudian yang berkamuflase sebagai arena permainan anak di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim​ dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, menjelaskan operasi yang digelar pada Rabu (10/6) malam sekitar pukul 21.45 WIB tersebut, berhasil mengamankan lebih dari 60 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

​”Kami telah melakukan penggerebekan tindak pidana perjudian di dua lokasi terpisah dan mengamankan lebih dari 60 orang,” katanya.

Abdul menjelaskan kedua lokasi tersebut berada di Penjaringan yaitu Dissney Time Zone, yang beralamat di Jalan Jembatan 3 Raya No. 5F – 5G, RT 23/RW 08, Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan menyita 76 unit mesin perjudian.

Kemudian, ​lokasi perjudian kedua yaitu Sky Time Zone, yang berlokasi di Jalan Taman Surya Boulevard No. 14 Blok D2, RT 07/RW 15, Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, dengan mengamankan 58 unit mesin perjudian dari tempat ini.

Abdul menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang rapi untuk mengelabui petugas. Mereka menyajikan berbagai jenis permainan yang identik dengan judi.

“Seperti Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kartu paman, hingga mesin slot,” ucapnya.

Sementara itu, Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi yang memimpin operasi menjelaskan untuk ​mekanisme transaksi, ​para pemain terlebih dahulu melakukan deposit, baik secara tunai (cash) maupun transfer bank kemudian dikonversi menjadi voucher.

“Voucher tersebut lalu ditukarkan dengan koin untuk dapat mengoperasikan mesin-mesin perjudian,” ucapnya.

Keuntungan atau koin kemenangan yang didapat dari hasil bermain nantinya bisa ditukarkan kembali oleh pemain menjadi hadiah berupa emas murni, uang tunai, maupun transfer kembali ke rekening pemain.

“​Saat ini, seluruh barang bukti berupa ratusan mesin judi beserta puluhan orang yang diamankan—baik pengelola, karyawan, maupun pemain—telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya,” kata Reza.

Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna pengembangan kasus dan menentukan status hukum para pihak yang terlibat. (ant)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.