Laporan : Rizky Umar (Jarber SMSI), Editor : Mahmud Marhaba
Gorontalo [KP] – Polda Gorontalo menggelar konfrensi Pers atas tangkap tangan lelaki berinisial AS pelaku peredaran Narkoba, di Aula Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, Selasa (08/10/2019).
AS alias Awin merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Manado. Ia ditangkap Anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo pada 20 September 2019 di Desa Kaaruyan Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Kombes Pol Dewa Putu Gede menjelaskan, Petugas menemukan barang bukti dalam penguasaan Alwin. Yakni berupa satu paket berisi 5 sachet plastik butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu beserta 3 Buah timbangan. “Barang bukti tersebut ditemukan pada bangku belakang mobil yang dikendarai AS”, tegas Dewa Putu Gede.
Ia menerangkan, Ditsernarkoba Polda Gorontalo bergerak melakukan penyergapan atas adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika yang akan dibawa masuk ke wilayah Gorontalo.
Diduga, Narkotika jenis sabu dijemput dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan atas perintah AK alias Ata yang mengendalikan barang haram itu dari Lapas Kelas II A Manado, Sulawesi Utara.
Dituturkan, kronologi tangkap tangan berawal dari AS alias Awin yang menjemput Narkotika jenis sabu atas perintah AK alias Ata untuk diletakkan pada sebuah rumah kosong di Kelurahan Moodu, Kota Gorontalo. Barang tersebut selanjutnya akan dijemput seorang kurir berinisial ZM alias Ulun.
Kombes Pol Dewa Putu Gede menambahkan, ZM alias Ulun, di tangkap pada hari Sabtu, 21 September 2019 pukul 18.45 wita di Jalan Taman Pendidikan Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, jelas Dewa Putu Gede.
Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, menyampaikan, Polda Gorontalo beberapa kali berhasil menggagalkan peredaran Narkoba di Provinsi Gorontalo. Tercatat, sepanjang tahun 2019 Direktorat Narkoba Polda Gorontalo sudah 29 kali mengungkap kasus peredaran Narkoba.
“Kali ini merupakan pengungkapan kasus narkoba yang terbesar,” kata Wahyu Tri Cahyono. # [KP]








