Laporan : Dian Halid/ Aldiyansah.
Editor : Mahmud Marhaba
Gorontalo (KP) – Kerja sama PPKS (Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera) dengan komuntitas penggiat psikologi tingkat Provinsi Gorontalo, dengan tujuan untuk meningkatkan kerja sama dan komitmen dengan psikolog dalam pelayanan PPKS dalam lingkungan masyarakat dan dalam lingkungan Perguruan Tinggi, Kamis (13/09/2018) berlangsung di Ball Room Maqna Hotel.
BKKBN membentuk Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) ini sebagai wadah kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk memberikan pelayanan keluarga melalui pemberian KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi), konseling, bimbingan dan fasilitasi. Pembentukan wadah KIE dan konseling langsung pada keluarga yang berbasis untuk menuju keluarga yang berkualitas.
“Kalau selama ini BKL (Bina Keluarga Lansia) ada kelompoknya namun di tempat lain, BKR (Bina Keluarga Remaja) ada kelompoknya di tempat lain, BKB (Bina Keluarga Balita) ada kelompoknya, UPPKS (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera), Kegiatan Remaja juga ada di tempat lain. Maka PPKS ini menjadi satu totalitas pelayanan secara utuh.
Jadi mau konseling tentang persoalan KB atau konseling tentang pra nikah, remaja bahkan konseling tentang keluarga yang memiliki masalah pun PPKS adalah tempatnya,” Jelas Edi Muin Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Gorontalo
Untuk kali ini BKKBN melakukan kerja sama PPKS dengan Universitas Negeri Gorontalo yang dilaksanakan di Hotel Maqna Kota Gorontalo, sekaligus pelantikan terhadap pengurus PPKS Universitas Negeri Gorontalo yang dilantik langsung oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Gorontalo Drs. Muhammad Edi Muin, M.Si dengan harapan agar kegiatan ini menjadi wahana keluarga masyarakat dalam penyelenggaraan PPKS dalam meningkatkan kepedulian peran aktif psikolog dalam Pelayanan PPKS.
Begitu pula sangat penting untuk kerja sama antara PPKS dan Pakar Psikologi yang sudah dibentuk untuk dapat membantu dalam pelayanan PPKS terutama untuk pelayanan keluarga yang mengalami Problema di lingkungan keluarga, hal ini dilakukan karena ada kaitannya dengan Undang-undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga mengamanatkan bahwa pembangunan keluarga merupakan tanggung jawab baik oleh pemerintah dan pemerintah daerah termasuk Perguruan Tinggi.#(KP)
Komentar