Penyelundup Marmoset hingga Bearded Dragon Terancam 10 Tahun Penjara

Sabtu, 9 Mei 2026
Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal menyampaikan keterangan resmi kepada awak media terkait hasil ungkap kasus penyelundupan satwa tanpa izin resmi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (ANTARA/HO-Barantin)
Dengarkan dgn suara Siap
3K pembaca

TANGERANG (Kabarpublik.id) – Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyatakan bahwa WNI berinisial HA sebagai terduga pelaku penyelundup satwa Marmoset hingga Bearded Dragon tanpa izin terancam dijatuhi 10 tahun kurungan penjara dengan denda senilai Rp10 miliar.

“Atas perbuatannya, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena memasukkan media pembawa tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal serta tidak melaporkan dan menyerahkannya kepada petugas karantina,” jelas Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal di Tangerang, Sabtu.

Ia mengatakan, terduga pelaku penyelundupan satwa tanpa izin resmi ini telah melanggar Undang-undang yang berlaku di Tanah Air tentang kekarantinaan hewan.

Sehingga, lanjut dia, pihaknya bakal menindak tegas dengan penerapan ancaman sanksi pidana berupa kurungan penjara hingga denda. “Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya.

Ia menerangkan, terduga HA terbukti membawa dan hendak penyelundupan 10 ekor satwa hidup dari Thailand melalui Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Dimana, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Barantin dan Bea Cukai ditemukan sejumlah satwa hidup yang disembunyikan di dalam kaus kaki dan diselipkan pada celana ketat elastis (legging) yang dikenakan penumpang.

“Satwa ini terdiri atas tiga ekor marmoset, empat ekor kadal panama, dua ekor bearded dragon, satu ekor kadal uromastyx,” ungkapnya.

Terduga pelaku mengaku kepada petugas, jika satwa-satwa tersebut sengaja disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan petugas.

“Maka, tindakan tersebut sangat berisiko terhadap keselamatan hewan maupun aspek kesehatan dan keamanan hayati karena pemasukan satwa tanpa prosedur karantina berpotensi membawa hama dan penyakit hewan,” paparnya.

Dia menambahkan, saat ini terhadap penumpang berinisial HA penumpang telah diamankan. Selain itu, seluruh satwa kini diamankan di Instalasi Karantina Hewan untuk menjalani observasi, pemeriksaan kesehatan, serta tindakan karantina lebih lanjut.

“Pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan media pembawa di pintu pemasukan negara akan terus diperketat guna mencegah masuknya penyakit hewan maupun praktik perdagangan satwa ilegal,” kata dia. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.