TANGERANG (Kabarpublik.id) – Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyatakan bahwa WNI berinisial HA sebagai terduga pelaku penyelundup satwa Marmoset hingga Bearded Dragon tanpa
Tag: Denda Rp10 miliar
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

