PEMKOT KETAMBAHAN ARMADA PENGANGKUT SAMPAH. INI PESAN KEPALA DLH

KOTA GORONTALO249 Dilihat

Laporan : Tim Kabar Publik

Editor : Mahmud Marhaba

 

KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo terus membenahi peningakatan kebersihan lingkungan di kawasan Kota Gorontalo. guna tercapainya tujuan pemerintah Kota, Pemkot menambah dua unit armada kebersihan untuk lebih menunjang pengangkutan sampah di setiap sudut Kota. Tambahan sarana ini sekaligus menjadi respon menyikapi volume sampah yang terus bertambah seiring perkembangan Kota dan pertambahan jumlah penduduk.

Armada kebersihan dimaksud berupa dua unit dum truck berkapatisitas 4 Ton. Walikota Gorontalo Marten Taha, Selasa (18/9/2018) bertempat di Rudis Walikota, meresmikan pengoperasian armada tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gorontalo, Djunaedi Kiyai Demak mengatakan, armada yang baru diresmikan pengoperasiannya itu menambah jumlah armada angkut sampah di DLH menjadi 22 unit. Tambahan armada itu akan lebih menunjang proses pengangkutan sampah di Kota Gorontalo. “Titik-titik pengangkutan sampah bisa lebih dioptimalkan,” ujar Djunaedi.

Djunaedi menjelaskan, sejauh ini dum truck berkapasitas 4 Ton digunakan mengangkut sampah yang ada di lorong-lorong atau gang. Menurutnya, pengangkutan sampah di lorong atau di gang-gang lebih efektif menggunakan mobil berukuran kecil atau getor. Sampah dari armada berukuran kecil itu nantinya dipindahkan ke dum truck. Cara itu dinilai lebih efektif dan efisien.

Djunaedi mengatakan, dalam waktu dekat ini pula pihaknya akan mendapatkan lagi tambahan satu unit mobil arm roll. Untuk tahun 2019, DLH juga mengusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI penambahan unit mobil truck jenis Fuso. Mobil berkapasitas masing-masing sebesar 22 Ton itu recananya akan digunakan khusus mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Selain itu, pihaknya memasang peralatan teknologi berupa chip di setiap armada angkut sampah. Dengan alat itu, bisa diketahui posisi atau lokasi armada sekaligus memastikan pengangkutan sampah sesuai waktu yang telah ditentukan. Sebagaimana ketentuan, masyarakat pun diminta untuk membuang sampah tepat waktu. “Jika masyarakat ingin membuang sampah bisa dilakukan pada malam hari, atau sebelum pukul 06.00 Wita,” pintanya.

DLH saat ini tengah menyusun Kebijakan Strategi Derah (Jakstrada) penanganan sampah untuk mendukung upaya penanganan dan pengurangan sampah secara nasional. “Dukungan dan partisipasi semua pihak sangat diharapkan untuk menyukseskan program tersebut sekaligus mendukung upaya menuju kota bersih, indah, hijau dan bebas sampah 2010,” ujarnya.#(KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar