PEMKOT: BADAN USAHA PERLU PERHATIKAN KESELAMATAN PEKERJA

Jumat, 18 Sep 2020
Dengarkan dgn suara Siap
6.5K pembaca

Laporan: Rifaldy Happy (JMSI), Editor: Mahmud Marhaba

KOTA GORONTALO [KP] – Pemerintah Kota Gorontalo kembali mengimbau para pemberi kerja atau badan usaha untuk mengasuransikan tenaga kerjanya, sebagai jaminan terhadap keselamatan para keryawan dalam bekerja.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Sekda Ismail Madjid menyayangkan kesadaran para pemberi kerja masih sangat minim terhadap manfaat asuransi bagi keselamatan para tenaga kerja. Sehingga perlu adanya upaya sosialisasi lebih intens lagi dalam mendorong kesadaran tersebut.

“Manfaat jaminan keselamatan belum dipahami secara betul oleh para pemberi kerja, sehingga masih banyak pekerja yang belum terdaftar dalam asuransi kecelakaan maupun kematian,” ujar Ismail saat menggelar rapat bersama BPJS Ketenagakerjaan cabang gorontalo, di kantor Walikota Gorontalo, Jumat (18/09/2020).

Dirinya mengatakan, jaminan keselamatan pekerja sifatnya wajib yang harus dipenuhi oleh para pemberi kerja sebagimana yang diamanatkan dalam undang-undang dan intruksi pemerintah.

“Saat ini yang terdaftar dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan baru 15 persen dari jumlah pekerja yang ada,” ucap Ismail.

Sehingga melalui rapat itu, ismail menginstuksikan dinas terkait untuk lebih genjar lagi memberikan sosialisasi mendorong perusahaan atau badan usaha memperhatikan keselamatan kerja para karyawannya.

Bahkan dirinya akan meminta dinas yang menangani pengurusan ijin usaha, mensyaratkan bagi pelaku usaha untuk mengasuransikan para tenaga yang dipekerjakan.

“Saya minta dinas Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu tolong jadikan syarat bagi setiap pengurusan ijin usaha untuk mengasuransikan para tenaga kerjanya,” jelas ismail.

Ia juga mengingatkan, para pemberi kerja jangan hanya memandang para pekerjanya sebagai objek semata, namun menjadikan subjek diperusahaan itu sendiri berkontribusi dalam meningkatkan hasil produksi yang akan dicapai.

Dalam rapat tersebut, pihak Pemerintah Kota Gorontalo bersama BPJS Ketenagakerjaan cabang gorontalo juga membicarakan perihal kelanjutan nota kesepahaman sinergitas kedua lembaga itu dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenaga kerjaan.

“Poin – poin itu terkait dengan perlindungan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian,” kata Ismail.#[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.