Pemilik Lahan di Langkat Kembalikan 5 Hektare Hutan Lindung ke Pemerintah

Selasa, 28 Apr 2026
Kepala UPTD Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, Sukendra Purba apresiasi Mimpin Ginting yang menyerahkan surat pernyataan terkait penguasaan lahan sekitar 5 hektare di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin (27/4/26). (Foto: Yoga)
Dengarkan dgn suara Siap
8.2K pembaca

LANGKAT (kabarpublik.id) – Kepala UPTD Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, Sukendra Purba, mengapresiasi langkah warga yang secara sukarela mengembalikan kawasan hutan lindung kepada pemerintah.

Apresiasi tersebut diberikan kepada Mimpin Ginting yang menyerahkan surat pernyataan terkait penguasaan lahan sekitar 5 hektare di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin (27/4/26).

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Sukendra menjelaskan, lahan yang dikuasai tersebut diketahui merupakan kawasan hutan lindung. Setelah mengetahui status tersebut, pemilik lahan menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan kembali kepada pemerintah.

“Lahan yang dikuasai tersebut merupakan kawasan hutan lindung, dan yang bersangkutan telah membuat pernyataan untuk mengembalikannya kepada pemerintah,” ujar Sukendra.

DLHK Sumatera Utara dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan lapangan dan pemetaan kawasan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. Pemerintah juga akan menyiapkan solusi, termasuk kemungkinan skema perhutanan sosial atau bentuk perizinan lain yang sesuai aturan.

Sukendra menilai langkah yang dilakukan Mimpin Ginting sebagai bentuk kesadaran hukum yang patut dicontoh masyarakat.

“Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat yang secara sukarela melaporkan dan menyerahkan kawasan hutan. Ini langkah positif dalam menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.

DLHK juga mengimbau masyarakat yang menguasai kawasan hutan tanpa izin, khususnya di wilayah Langkat dan Deli Serdang, untuk segera melapor agar dapat dicarikan solusi sesuai ketentuan.

Sementara itu, Mimpin Ginting menjelaskan bahwa lahan tersebut dibelinya pada 2017 dari pihak lain dan tidak mengetahui sebagian areal masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Saya juga merasa dirugikan karena saat membeli lahan tidak ada informasi bahwa itu termasuk kawasan hutan lindung. Setelah mengetahui, saya memilih menyerahkannya kepada pemerintah,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.