Laporan : Rifaldy Polamolo
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dilakukan di Kabupaten Gorontalo. Kali ini polisi melakukan penertiban kepada para pedagang yang berjualan di kawasan Tower Pakaya Limboto.
Petugas yang melakukan penertiban ini berjumlah 150 orang yang terdiri dari Brimob, personil Polres Gorontalo, Sabara Polda, Dit samapta Polda, Sat Lantas, Satpol-PP, Dishub dan Korem.
“Malam ini kita adakan kegiatan patroli penegakan disiplin, edukasi dan pembatasan aktivitas sosial masyarakat atau PPKM. Personil yang kita turunkan kurang lebih 150 orang.” Ungkap Wakapolres Gorontalo, Kompol Lufti Amir, saat diwawancarai usai kegiatan. Sabtu (10/072021).
Kegiatan yang akan berlangsung selama 14 hari ini akan menyusur setiap tempat ramai yang ada di Kabupaten Gorontalo. Setiap kegiatan masyarakat yang berlangsung di atas jam 21:00 akan dihentikan oleh petugas.
“Patroli ini akan kita lakukan selama 14 hari kedepan, dan juga saat ini sudah keluar edaran dari Gubernur dan juga Bupati Gorontalo terkait pembatasan aktivitas malam hari.” Jelasnya
“Jadi yang menjadi sasaran patroli kita ini adalah tempat yang ramai dikunjungi banyak orang. Kita juga akan menghentikan setiap kegiatan masyarakat saat itu.” Sambungnya.
Penetiban ini berfokus juga pada empat titik utama, yakni Bandara Djalaludin Gorontalo, Pakaya Tower Limboto, dan Telaga.
“Fokusnya itu sebenarnya ada empat titik, yang pertama Bandara Djalaludin Gorontalo, Menara Limboto, kemudian Telaga dan juga ada yang patroli keliling.” Pungkasnya. #[KP]
Komentar