Laporan : Afandi K (Jarber SMSI), Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO [KP] – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo kembali berhasil mengungkap peredaran Narkoba di Gorontalo. Seorang pria yang berinisial ZA yang sempat diamankan pada tanggal 29 Juli 2019 lalu, usai melakukan transaksi Narkoba, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ironisnya, barang haram milik ZA berasal dari seseorang berinisial IK yang sedang mendekam di Lapas Boalemo. Ini membuat mata kita tercengang dengan kondisi pengamanan warga binaan di semua Lapas di Gorontalo. Terungkap, ternyata ZA sudah dua kali melakukan transaksi dengan IK dari dalam Lapas Boelemo.

Panit Subdit 2, Ditresnarkoba Polda Gorontalo, Iptu Mohamad Adam mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap ZA dilakukan di jalan Gunung Tilongkabila Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo.
“Saat pengamanan dilakukan, ZA sempat menabrak petugas saat dirinya hendak melarikan diri, tapi alhamdulillah petugas tidak mengalami cidera yang serius,” ungkap Mohamad Adam saat Konferensi Pers, di Polda Gorontalo, didampingi Kasubid Penmas, AKP Karsum Ahmad, SH Senin (05/08/2019).
Setelah diamankan, lanjut Mohamad Adam, pihaknya menemukan 1 saset yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu dari ZA.
“Seteleh diinterogasi lebih lanjut ZA mengakui Narkoba tersebut berasal dari seseorang dengan berinisial IK yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Boalemo,” tuturnya.
Dari hasil temuan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Modus komunikasi yang mereka lakukan yaitu dengan menggunakan telepon. Setelah pembeli mentransfer uang, maka pemilik barang akan mengirimkan foto tempat dan alamat barang,” ujarnya.
“Barang bukti tersebut sudah dilakukan uji, dan berat barang haram tersebut 0,3 gram, dan berdasarkan tes urine, ZA dinyatakan positif menggunakan narkoba,” lanjutnya.”
“Untuk setiap 1 saset dijual dengan harga Rp 1,2 juta. Dan untuk ZA, dijerat pasal 112 tentang Narkotika, dengan hukum 12 tahun penjara,” ungkap Kasubid Penmas, AKP Karsum Ahmad, SH.#[KP]







