Breaking News
Live Update Berita Terkini

Pakar Unand: Usulan Kenaikan Hak Keuangan Kepala Daerah Harus Dikaji Matang

Kamis, 9 Jul 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Pakar kebijakan publik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas (UNAND), Sumatera Barat (Sumbar) Aidinil Zetra saat diwawancarai di Padang. Antara/Fandi Yogari
Dengarkan dgn suara Siap
4.1K pembaca

PADANG (kabarpublik.id) – Pakar Kebijakan Publik Universitas Andalas (Unand), Aidinil Zetra, menilai usulan peningkatan hak keuangan kepala daerah perlu melalui kajian yang komprehensif sebelum diterapkan. Menurutnya, kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Kebijakan peningkatan hak keuangan kepala daerah tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Banyak aspek yang harus dipertimbangkan,” ujar Aidinil di Padang, Kamis (9/7).

Ia mengatakan pemerintah dan para pemangku kepentingan perlu menilai apakah saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menaikkan hak keuangan kepala daerah. Evaluasi harus didasarkan pada kondisi ekonomi, kemampuan anggaran, serta kapasitas fiskal setiap pemerintah daerah.

Menurut Aidinil, banyak daerah saat ini menghadapi tekanan fiskal akibat menurunnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, serta melemahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jika kebijakan itu diterapkan dalam kondisi seperti sekarang, dikhawatirkan justru akan memperberat beban keuangan daerah,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kenaikan hak keuangan kepala daerah berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan publik apabila menyebabkan pergeseran alokasi anggaran dari sektor-sektor prioritas.

Karena itu, Aidinil menegaskan setiap kebijakan harus didasarkan pada evaluasi yang objektif, terukur, dan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.

Meski demikian, ia menilai peningkatan hak keuangan kepala daerah bukanlah kebijakan yang keliru. Namun, implementasinya harus didahului kajian yang mendalam agar tidak menimbulkan konsekuensi negatif bagi keuangan daerah.

Selain itu, Aidinil mendorong Kementerian Dalam Negeri bersama DPR RI turut memperhitungkan faktor inflasi dalam menentukan besaran hak keuangan kepala daerah. Menurutnya, inflasi turut memengaruhi beban dan biaya operasional yang dihadapi para kepala daerah.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan peningkatan hak keuangan kepala daerah sebagai salah satu langkah untuk mencegah tindak pidana korupsi.

Rifqinizamy berpendapat insentif dapat diberikan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, keberhasilan kepala daerah dalam meningkatkan PAD seharusnya berbanding lurus dengan hak keuangan yang diterima.

No More Posts Available.

No more pages to load.