JAKARTA (kabarpublik.id) – Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (IKA FH UPN Veteran Jakarta), Yayan Septiadi, mengapresiasi pimpinan DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, yang memberikan izin kepada Komisi III DPR RI untuk tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset meski DPR sedang menjalani masa reses.
Menurut Yayan, langkah tersebut menunjukkan komitmen DPR RI dalam mempercepat pembahasan regulasi yang dinilai penting bagi penguatan pemberantasan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan aset hasil kejahatan.
Ia menilai proses pembahasan RUU Perampasan Aset selama beberapa bulan terakhir juga telah melibatkan berbagai unsur masyarakat melalui partisipasi publik.
“Komisi III DPR RI telah mengundang para ahli hukum, organisasi advokat, dan berbagai pakar untuk memberikan masukan. Hal ini menunjukkan bahwa pembahasan dilakukan secara serius dan terbuka,” kata Yayan kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Yayan menyatakan dukungannya agar pembahasan RUU Perampasan Aset terus dilanjutkan hingga menghasilkan regulasi yang kuat, komprehensif, dan memberikan kepastian hukum.
Meski demikian, ia mengingatkan agar penyusunan substansi undang-undang dilakukan secara cermat sehingga tidak membuka peluang terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaannya.
Menurutnya, keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan beleid tersebut.
“Kami mengapresiasi dan mendukung DPR RI untuk terus melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, pembahasannya harus dikaji secara matang agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan di kemudian hari,” ujar Yayan.





