Breaking News
Live Update Berita Terkini

Polda Riau Bongkar Gudang Narkoba, Sita 4 Kg Sabu dan Kejar Aset Bandar Lewat TPPU

Jumat, 24 Jul 2026
Editor: Eky
Polda Riau membongkar gudang narkoba di Pekanbaru, menangkap seorang kurir, menyita 4 kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi, serta memburu otak jaringan melalui penerapan TPPU. (Sumber Foto: Yudhis)
Dengarkan dgn suara Siap
6.8K pembaca

PEKANBARU (kabarpublik.id) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar membongkar gudang penyimpanan narkotika di Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang kurir berinisial YY (42) dan menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

“Tim gabungan melakukan penyelidikan hingga menemukan rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika. Di lokasi itu, petugas mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar Putu, Jumat (24/7).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan sejumlah narkotika. Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah kontrakan lain yang juga difungsikan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Dari dua lokasi itu, polisi menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 4 kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi seberat sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa YY bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika atas perintah seseorang yang diduga sebagai pengendali jaringan.

“YY mengaku telah menjadi kurir narkoba selama lebih dari satu tahun. Dari hasil aktivitas tersebut, ia membeli satu unit mobil dan sepeda motor,” kata Putu.

Polda Riau kini masih memburu otak jaringan yang mengendalikan peredaran narkotika tersebut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Selain menjerat pelaku dengan Undang-Undang Narkotika, penyidik akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.