JAKARTA (kabarpublik.id) – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya mendorong penyusunan standar operasional prosedur (SOP) terpadu untuk memastikan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) mendapatkan layanan yang menyeluruh sejak pelaporan hingga pascaputusan pengadilan.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, mengatakan SOP terpadu dibutuhkan agar seluruh lembaga yang terlibat memiliki pedoman yang jelas mengenai tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam menangani korban.
Menurut Rita, tujuan utama dari implementasi SOP tersebut adalah memastikan korban memperoleh tiga hak utama sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yakni hak atas perlindungan, penanganan, dan pemulihan.
“Yang paling utama adalah korban mendapatkan pelayanan secara komprehensif, mulai dari proses pelaporan hingga pascaputusan pengadilan, sehingga seluruh hak korban dapat terpenuhi,” ujar Rita dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Riset Implementasi UU TPKS yang diselenggarakan Yayasan Vanita Naraya di Jakarta, Jumat (24/7).
Ia menilai penanganan korban selama ini masih menghadapi kendala karena layanan dari berbagai instansi belum berjalan secara terintegrasi. Setiap lembaga cenderung bekerja sesuai kewenangannya masing-masing, sehingga kebutuhan korban tidak selalu terpenuhi secara menyeluruh.
Akibatnya, sebagian korban berpotensi tidak mendapatkan layanan penting seperti rehabilitasi, pemulihan psikologis, hingga restitusi secara optimal.
Rita menjelaskan, SOP terpadu nantinya akan memuat alur penanganan korban secara sederhana dan terstruktur, lengkap dengan pembagian tugas setiap instansi. SOP tersebut juga akan dilengkapi daftar periksa (checklist) untuk memastikan seluruh tahapan penanganan terlaksana, mulai dari asesmen awal, koordinasi antarinstansi, pendampingan hukum, layanan psikologis, rujukan medis, hingga proses pemulihan korban.
“Dengan adanya checklist, setiap tahapan dapat dipastikan sudah dijalankan, sehingga koordinasi lebih mudah dikontrol dan tidak ada hak korban yang terlewat,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Yayasan Vanita Naraya menyerahkan hibah senilai Rp150 juta dari advokat Sondang Tampubolon kepada Direktorat Reserse PPA Polda Metro Jaya sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan layanan bagi korban kekerasan.
Bantuan tersebut akan digunakan untuk membangun Ruang Pelayanan Khusus (RPK) yang ramah bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual. Fasilitas itu juga akan dilengkapi sarana perekaman elektronik guna mendukung proses pembuktian hukum.
Menurut Rita, rekaman keterangan korban dapat menjadi alat bukti penting apabila korban tidak dapat hadir atau memilih tidak melanjutkan proses persidangan setelah menerima kompensasi.





