Breaking News
Live Update Berita Terkini

Nadiem: Saya Dapat Khilaf tapi Tak Ada Benih Korupsi dalam Diri Saya

Selasa, 23 Jun 2026
Editor: Jamalul Insan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim saat membacakan duplik (tanggapan terhadap replik) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (23/6/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Dengarkan dgn suara Siap
8.6K pembaca
JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim mengaku dapat khilaf, naif, maupun keliru, tetapi tidak ada satu pun benih korupsi dalam dirinya.

Pasalnya, ia menegaskan tidak akan sanggup mengkhianati negeri ini lantaran Merah Putih telah mendarah daging di dalam tubuhnya.

“Saya dibesarkan untuk tetap mencintai bangsa ini, sekalipun saya harus dikorbankan,” ucap Nadiem saat membacakan duplik (tanggapan terhadap replik) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.

Oleh karena itu, dia meyakini hati nurani Majelis Hakim tetap jernih sehingga dalam kejernihan tersebut, ia berdoa agar Majelis Hakim dapat melihat siapa dirinya seutuhnya.

Nadiem menyebut dirinya memang merupakan manusia dengan banyak kekurangan, namun ia adalah orang yang jujur.

Dia pun menyampaikan permohonan maaf secara tulus apabila terdapat hal-hal selama persidangan yang kurang berkenan di hati Majelis Hakim. Ia menyadari perkara yang menyeretnya tersebut terkadang membangkitkan beragam emosi.

“Apabila ada saat-saat ketika ketenangan persidangan sempat terganggu atau ketika saya terbawa perasaan, saya memohon maaf. Sebab tidak pernah sekali pun dalam hidup saya membayangkan akan berada dalam posisi seperti ini,” tuturnya.

Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Sebelumnya, ia dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus itu, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.