Sosialisasikan UU Kekerasan Seksual Dilingkup Pendidikan, IAIN Sultan Amai Gorontalo Gelar FGD

BERITA, GORONTALO413 Dilihat

Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] – Tindak kekerasan seksual saat ini sering terjadi dilingkungan Pendidikan. Berbagai pemberitaan tentang kasus pelecehan hingga kekerasan seksual di media sosial telah banyak kita lihat.

Hal ini tentunya mencoreng nama baik institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan baik bagi para pelajar.

Untuk itu, dalam memberikan pemahaman kepada pelajar terkait pelecehan dan kekerasan seksual tersebut, pihak Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo melalui Fakultas Syariah Jurusan Pidana Islam menggelar Focus Group Discussion (FGD), pada Kamis (26/01/2023).

FGD yang mengusung tema “Lingkungan Pendidikan Bebas Kekerasan Seksual” itu membahas terkait tindak kekerasan seksual sekaligus mensosialisasikan Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di lingkungan institusi pendidikan yang ada di Gorontalo.

“Secara spesifik, FGD ini kita laksanakan diseputaran dunia Pendidikan agar para pelajar ini bisa paham terhadap UU tersebut. Karena kita ketahui bersama bahwa akhir – akhir ini, kasus pelecehan maupun kekerasan seksual sering terjadi di lingkungan pendidikan,” ungkap Wakil Dekan III Fakultas Syariah Dr. H. Rulyjanto Podungge, Lc., M.H.I., kepada awak media usai FGD tersebut.

Rulyjanto menjelaskan kasus tindak kekerasan seksual di dunia pendidikan ini terjadi akibat adanya relasi kekuasaan antara dosen ke mahasiswa, guru ke siswa dan juga hirarki senioritas yang terjadi di lingkungan institusi pendidikan.

“Nah untuk itu, bentuk – bentuk yang dianggap sebagai sesuatu pelecehan atau kekerasan seksual itu perlu kita sosialisasikan dan kita diskusikan terkait apa – apa saja yang tidak terakomodir dalam UU tersebut,” ujarnya.

Ia berharap dengan adanya FGD ini, Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bisa tersosialisasikan dengan baik di lingkungan pelajar.

Agar ke depan, kasus kejahatan di lingkungan pendidikan ini bisa menurun dan bahkan diharapkan tidak akan terjadi lagi tindak kekerasan seksual.

“Olehnya itu, kami berharap kepada seluruh stakeholder termasuk yang berada di dunia pendidikan untuk bersama – sama memberikan pemahaman dan juga mensosialisasikan UU ini, agar masyarakat bisa mempunyai landasan dan wawasan terkait hal tersebut,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri para pelajar dari Madrasah Aliyah (MA) Alkhairat Kota Gorontalo, MA Negeri 1 Kota Gorontalo, MA Al – Huda Gorontalo, Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo, Universitas Ichsan Gorontalo, Universitas Nahdlatul Ulama dan juga IAIN Sultan Amai Gorontalo serta unsur Polda Gorontalo. #[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar