Breaking News
Live Update Berita Terkini

MPR RI Buka Ruang Masukan Akademisi untuk Evaluasi UUD 1945

Sabtu, 20 Jun 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah (kanan) dalam acara penandatangan MoU di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/6/2026). (ANTARA/HO-MPR RI)
Dengarkan dgn suara Siap
1.9K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menegaskan keterbukaannya terhadap berbagai masukan dari kalangan perguruan tinggi terkait evaluasi dan pengkajian Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, dalam Diskusi Konstitusi yang digelar di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Siti Fauziah, yang akrab disapa Titi, kolaborasi antara MPR dan perguruan tinggi penting untuk mengkaji apakah berbagai persoalan yang muncul saat ini bersumber dari substansi UUD 1945 atau dari implementasinya dalam praktik ketatanegaraan.

“Kami memandang kerja sama dengan perguruan tinggi sangat penting karena kalangan akademisi mampu memberikan pandangan yang objektif dan berbasis kajian ilmiah,” ujarnya dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).

Titi menilai evaluasi terhadap UUD 1945 merupakan hal yang wajar mengingat konstitusi tersebut telah mengalami empat kali amendemen lebih dari dua dekade lalu. Karena itu, masukan dari civitas academica dinilai penting sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Ia menjelaskan, MPR saat ini menerima beragam aspirasi dari masyarakat. Sebagian pihak menginginkan evaluasi menyeluruh terhadap hasil amendemen UUD 1945, sementara sebagian lainnya menilai konstitusi yang berlaku masih relevan dan persoalan yang muncul lebih banyak berkaitan dengan implementasi kebijakan.

Dalam bidang ekonomi, Titi menegaskan bahwa UUD 1945 memberikan landasan hukum bagi negara untuk mengelola perekonomian demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta menjamin kesejahteraan sosial.

Menurutnya, prinsip tersebut tercermin dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan perekonomian nasional disusun berdasarkan asas kekeluargaan, sementara cabang produksi penting dan sumber daya alam dikuasai negara untuk kepentingan rakyat.

Ia menambahkan, isu-isu konstitusi selalu menarik untuk dibahas karena memiliki keterkaitan langsung dengan berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk kebijakan ekonomi, agraria, dan pengelolaan sumber daya alam.

Hasil diskusi yang menghadirkan para guru besar Universitas Hasanuddin itu nantinya akan dikompilasi sebagai bahan kajian di Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI maupun Badan Pengkajian MPR RI.

“Masukan dari kalangan akademisi akan menjadi bahan penting dalam proses pengkajian, bahkan tidak menutup kemungkinan menghasilkan rekomendasi untuk penyempurnaan UUD 1945,” kata Titi.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Sekretariat Jenderal MPR RI dan Universitas Hasanuddin.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari, Rektor Universitas Hasanuddin, Jamaluddin Jompa, Dekan Fakultas Hukum Unhas, Hamzah Halim, serta civitas academica Universitas Hasanuddin.

No More Posts Available.

No more pages to load.