JAKARTA (kabarpublik.id) – Kantor Staf Presiden (KSP) menilai Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) akan menjadi landasan utama dalam mewujudkan sistem transportasi nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Pelaksana Tugas Deputi IV KSP, Fadjar Dwi Wishnuwardhani, mengatakan RUU Sistranas tidak hanya berfungsi sebagai penguat regulasi, tetapi juga menjadi perekat yang menyatukan berbagai moda transportasi massal di Indonesia.
“Kami melihat RUU Sistranas yang saat ini sedang dibahas merupakan upaya penguatan regulasi yang menjadi perekat sistem transportasi massal nasional,” kata Fadjar dalam seminar nasional di Jakarta, Selasa (4/8).
Menurutnya, pemerintah berharap RUU tersebut dapat menjadi payung hukum yang komprehensif dalam pengembangan sistem transportasi nasional, sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dan pemangku kepentingan.
Fadjar menambahkan, penguatan kelembagaan juga menjadi aspek penting dalam implementasi regulasi tersebut. Dalam hal ini, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dinilai memiliki peran strategis untuk memberikan masukan, pengawasan, serta mendukung pelaksanaan kebijakan transportasi nasional.
Ia menegaskan Indonesia membutuhkan tata kelola transportasi yang mampu memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator transportasi, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat.
Selain itu, pengembangan transportasi harus terintegrasi dengan tata ruang, kawasan permukiman, pusat pertumbuhan ekonomi, serta pengembangan wilayah metropolitan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
“Transportasi yang baik harus dibangun dengan pendekatan kawasan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan RUU Sistranas dirancang untuk mengintegrasikan berbagai regulasi transportasi multimoda di Indonesia.
Menurut AHY, keberadaan payung hukum yang kuat diperlukan untuk menyatukan sistem transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian agar mampu memberikan layanan yang lebih efektif, efisien, dan terhubung.
Ia menambahkan, penguatan sistem transportasi nasional merupakan salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam lima tahun mendatang.
Pemerintah menilai sistem transportasi nasional saat ini masih menghadapi berbagai tantangan akibat pengelolaan yang cenderung sektoral dan belum terintegrasi secara optimal. Karena itu, penyelesaian RUU Sistranas dinilai penting sebagai dasar hukum untuk menyatukan seluruh moda transportasi dalam satu sistem nasional yang terkoordinasi.





