Breaking News
Live Update Berita Terkini

Sidang Perdana korupsi Yaqut Cholil Digelar Selasa Depan

Senin, 3 Agu 2026
Editor: Jamalul Insan
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap dua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026). ANTARA FOTO
Dengarkan dgn suara Siap
2.1K pembaca
JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra mengatakan sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.

“Ketua majelis akan didampingi oleh anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji,” ucap Andi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Selain terhadap Yaqut, pembacaan surat dakwaan juga akan dibacakan terhadap Isfhah Abidal Aziz, Ismail Adham, serta Asrul Aziz Taba, dalam persidangan yang sama.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Adapun Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, dia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. KPK kembali menahan Yaqut pada 9 Juli 2026.

KPK pada 14 Juli 2026, mengumumkan melimpahkan berkas perkara Yaqut dan tiga tersangka lainnya kepada JPU KPK. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.