JAKARTA (kabarpublik.id) – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendukung rencana pemerintah meningkatkan status Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi badan. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah memperkuat efisiensi belanja negara.
Misbakhun mengatakan penguatan kelembagaan LKPP dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penggunaan anggaran dalam APBN.
“Bapak Presiden sudah memutuskan untuk mengubah LKPP dari lembaga menjadi badan. Tentunya ini menunjukkan perhatian serius Presiden untuk melakukan penghematan dari sisi belanja pemerintah dan belanja APBN,” kata Misbakhun seusai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menurut Misbakhun, peningkatan status LKPP diharapkan membuat proses pengadaan barang dan jasa pemerintah lebih efektif dan efisien. Efisiensi tersebut tidak hanya diukur dari penghematan anggaran, tetapi juga dari kesesuaian spesifikasi, harga, serta ketepatan pengiriman barang.
Ia menilai konsolidasi pengadaan dapat mencegah terjadinya perbedaan harga untuk barang dengan spesifikasi yang sama. Selain itu, pengadaan secara terpusat dinilai berpotensi menekan biaya distribusi.
“Efisiensi belanja bukan hanya dari sisi harga, tetapi juga pengiriman dan spesifikasi. Spesifikasinya sama, tetapi harganya bisa berbeda. Jika pengadaan dikonsolidasikan, barang dapat sampai ke tujuan dengan harga yang lebih rendah,” jelas politikus Partai Golkar tersebut.
Misbakhun mengatakan konsolidasi pengadaan melalui kelembagaan yang lebih kuat dapat meningkatkan efektivitas belanja pemerintah sekaligus memberikan nilai tambah dalam pengelolaan APBN.
Sebagai mitra kerja LKPP, Komisi XI DPR RI menyatakan siap mendukung penguatan kelembagaan tersebut sesuai mekanisme yang ditempuh pemerintah.
“Apakah kelembagaannya melalui undang-undang atau melalui proses lain yang dinilai memadai dalam kewenangan eksekutif, kami akan memberikan dukungan sepenuhnya. LKPP merupakan mitra kerja Komisi XI,” ujar Misbakhun.





