MESKI PEMBERLAKUAN PSBB DIMULAI, PENJUAL TAKJIL DAPAT DISPENSASI, INI KEBIJAKANNYA

Selasa, 5 Mei 2020
Dengarkan dgn suara Siap
5.7K pembaca

Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

KABUPATEN GORONTALO [KP] – Untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gorontalo (Kabgor), masyarakat diminta untuk menaati aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabgor.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Mengacu pada aturan yang telah ditetapkan dalam PSBB, Dengan demikian segala transaksi jual beli yang ada di Kabupaten Gorontalo tetap diadakan akan tetapi waktu dari pelaksanaannya di batasi. Terutama untuk para pedagang takjil, Pemerintah Daerah tetap memberikan ruang untuk menjual asalkan tidak menyampingkan protokol kesehatan.

“kita tidak mengatakan jangan membeli atau menjual, menjual tapi ada waktunya, kita sampaikan jam 5 sore stop, dengan demikian, masyarakat harus paham dalam berbelanja,” kata Nelson saat di wawancarai oleh awak media, Senin (04/05/2020).

Oleh karena itu, Nelson meminta kepada warga untuk melakukan proses penjualan sejak jam 1 siang sehingga proses penjualan akan berlangsung lama sampai tiba batas waktu yang telah di tentukan, begitu pula dengan para pembeli.#[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.