Laporan : Tim Kabar Publik (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
SULUT [KP] – Sulut Corruption Watch (SCW) menilai keputusan pemegang saham Bank Sulutgo memasukkan Mega Corporate (MC) sebagai pesaham dan kebijakan suku bunga tinggi serta tidak membatasi pinjaman komsumtif bagi PNS selagi gaji mereka sebagai jaminan masih bisa dipotong, keluar jauh dari tujuan awal pendirian bank tersebut.
Tujuan pendirian bank daerah ini yakni menghimpun dana daerah yang bersumber dari APBD masing-masing daerah untuk menggerakkan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat.
Tetapi, kata Koordinator SCW Deswerd Zougira, ini membuat selain statusnya yang menjadi tidak murni lagi, sebagai bank daerah, keuntungan yang diperoleh pun harus berbagi dengan MC. Sementara basis usaha MC bukan di Sulut atau Gorontalo dengan memasukan MC sebagai pemegang saham, beberapa waktu lalu sempat membuat KPK curiga hingga memeriksa Direksi BSGO.
“Ini sangat memberatkan ratusan ribu nasabah yang notabene PNS. Padahal dana yang dipinjamkan itu bersumber dari APBD. Sedangkan Apbd bertujuan mensejahterakan rakyat. Jadi sangat tidak adil. Mestinya suku bunga pinjaman itu lebih rendah dari bank-bang lain,” kata Deswerd yang juga berprofesi pengacara itu.
Terakhir, ungkap Deswerd, kebijakan yang tidak membatasi pemberian pinjaman konsumtif bagi PNS asalkan mereka masih ada gaji yang bisa dipotong. Akibatnya banyak PNS di awal bulan sudah tidak ada lagi gaji yang bisa diterima.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan,” ungkapnya dengan tawa miris, Senin (26/10/2020).
Itu sebabnya, SCW berharap Gubernur terpilih sebagai pemegang saham mayoritas nanti bisa mengeluarkan MC dari komposisi pesaham bank Sulutgo, segera menurunkan suku bunga pinjaman konsumtif dan membatasi jumlah pinjaman agar PNS yang meminjam masih bisa menerima gaji.
“Ini tantangan bagi calon Gubernur yang saat kampanye selalu berjanji mensejahterakan rakyat untuk melaksanakan tiga hal diatas”, tutup Zougira pada kabarpublik.id penuh harap.#[KP]
Komentar