PENCEGAHAN COVID -19, ASN WAJIBKAN BERKANTOR DI RUMAH

Laporan : Rijali Daud (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba

RAJA AMPAT [KP] – Tindak lanjutan pencegahan penyebaran virus corona disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Raja Ampat mengeluarkan surat Edaran ASN bekerja di rumah mulai, Rabu (18/03/2020).

Kebijakan diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 440/091/Setda tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Dsease 2020 (Covid 19) di Kabupaten Raja Ampat.

Surat edaran, terhitung dari 19 Maret sampai 03 April 2020 dan masuk pada Senin 06 April 2020 mendatang. ASN yang bertugas hanya di Puskesmas dan Rumah Sakit.

Kepada pimpinan OPD yang melakukan pelayanan publik seperti Dinas Kesehatan, Dukcapil, Dinas PTSP, BP2RD, Satpol PP dan BPBD agar mengatur secara bergilir stafnya guna pelayanan kepada publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasannya di rumah harus berada di tempat tugasnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak seperti kebutuhan ekonomi (Makan) dan kebutuhan mendesak lainnya,” terang Sekda Raja Ampat, Yusup Salim, Rabu (18/03/2020).

Surat Edaran ini dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Raja Ampat serta memperhatikan perkembangan kasus covid 19, sehingga pemerintah Raja Ampat mengambil langkah menerbitkan Surat Edaran tersebut sesuai instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus menginstruksikan ASN untuk menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah dan tetap melaksanakan kordinasi secara berjenjang sesuai tupoksi di OPD masing-masing,” ucapnya.

Seluruh Sekolah TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SLTA/MA dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Kabupaten Raja Ampat untuk meliburkan siswa/i serta mahasiswanya dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 19 Maret s/d 03 April 2020 terkecuali siswa yang sedang mengikuti ujian.

Selain itu, masyarakat dihimbau untuk menghindari tempat tempat umum, pusat keramaian, ruang publik bila tidak ada kepentingan mendesak dan tidak melakukan perjalanan ke daerah mendesak daerah pandemik virus corona jika tidak ada kepentingan.

“Kepada masyarakat dihimbau agar tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan dan juga menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) yaitu dengan mencuci tangan dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan makan makanan yang bergizi,” terangnya.

“Apabila terdapat masyarakat yang mengalami gejala mirip covid-19 segera di bawa ke Rumah Sakit Umum Raja Ampat atau dapat menghubungi Satgas Penanggulangan Corona,” pinta Setda dalam surat edarannya.

Hal ini dilakukan dengan harapan untuk menghindari penyebaran covid-19 di kabupaten Raja Ampat.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar