News Update
Live Update Berita Terkini

Mensos Gus Ipul Tegaskan Disiplin Pegawai, 2.708 ASN Kemensos Absen Tanpa Keterangan

Jumat, 27 Mar 2026
Editor: Eky
Apel ASN di Kemensos. (Sumber: kemensos.go.id)
Dengarkan dgn suara Siap
99.9K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memimpin apel pembinaan pegawai di lingkungan Kementerian Sosial pada Kamis (26/3/26).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada hari pertama masuk kerja.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

Berdasarkan hasil sidak dan evaluasi rapat dinas, dari total 46.090 pegawai Kemensos, sebanyak 2.708 pegawai tercatat tidak hadir tanpa keterangan. Seluruh pegawai tersebut diwajibkan mengikuti apel pembinaan, baik secara langsung maupun daring.

“Saya tegaskan, setiap pelanggaran akan diproses. Ketidakhadiran tanpa keterangan akan ditindak, dan setiap bentuk indisiplin pasti ada konsekuensinya,” ujar Gus Ipul saat apel di Kantor Kemensos, Jakarta.

Dari total pegawai yang tidak hadir, sebanyak 156 orang berasal dari kantor pusat serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sentra dan Balai. Sementara lebih dari 2.500 lainnya merupakan pegawai dengan skema kerja fleksibel, termasuk pendamping sosial yang telah diangkat menjadi PPPK.

Dalam apel tersebut, para pegawai yang melanggar diminta membacakan dan menandatangani ikrar komitmen kehadiran, didampingi rohaniawan.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk memperbaiki disiplin kerja ke depan.

Selain itu, satu aparatur sipil negara (ASN) diumumkan diberhentikan karena terbukti lama tidak masuk kerja tanpa alasan jelas.
Apel pembinaan dilakukan secara hybrid.

Pegawai di kantor pusat mengikuti kegiatan di Kantor Kemensos di Jalan Salemba, Jakarta, sementara pegawai di daerah mengikuti secara daring dari wilayah masing-masing.

Gus Ipul menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, pegawai yang tidak melakukan absensi saat masuk atau pulang kerja akan dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 3 persen per hari.

Ia menegaskan, sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran. Pegawai yang menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki diri akan dibina, sedangkan pelanggaran berat akan diproses lebih lanjut, termasuk pemberhentian.

Gus Ipul berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai, khususnya para pendamping sosial, agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Ia juga mengingatkan bahwa kinerja pegawai tidak hanya diawasi oleh lembaga resmi, tetapi juga oleh masyarakat luas melalui berbagai laporan yang masuk.

Sebagai catatan, sepanjang 2025 hampir 500 pendamping sosial telah mendapatkan peringatan, dan 49 di antaranya diberhentikan karena pelanggaran disiplin.

No More Posts Available.

No more pages to load.