JAKARTA (kabarpublik.id) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi menghentikan operasional emplasemen atau tempat penampungan sementara sampah di badan sungai kawasan TPU Tanah Kusir.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan penutupan dilakukan secara permanen mulai Jumat (27/3/26) sebagai bagian dari evaluasi dan komitmen memperbaiki tata kelola persampahan, khususnya sampah dari badan air.
“Mulai hari ini, emplasemen di TPU Tanah Kusir kami tutup. Selanjutnya akan dilakukan penataan dan penutupan bertahap untuk lokasi serupa di bantaran sungai,” ujar Asep.
Ke depan, DLH akan melakukan perbaikan sistem emplasemen secara menyeluruh. Jika masih diperlukan, lokasi penampungan akan ditata ulang dengan penambahan pagar pembatas serta penggunaan kontainer agar sampah tidak kembali masuk ke badan air.
Selain itu, papan informasi akan dipasang untuk menjelaskan fungsi lokasi sebagai tempat penampungan sementara sampah hasil pembersihan sungai.
Sebagai tindak lanjut, pengelolaan sampah dialihkan ke fasilitas saringan sampah di kawasan TB Simatupang yang dinilai lebih representatif dan memiliki sistem pengolahan lebih optimal.
Meski jarak tempuh pengangkutan menjadi lebih jauh, DLH memastikan pelayanan tetap berjalan lancar dan tidak menghambat penanganan sampah di sungai.
Asep menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dengan memastikan sampah yang telah diangkat tidak kembali mencemari badan air.
Optimalisasi sistem sekat sungai juga terus dilakukan untuk menahan sampah sebelum diangkut ke darat.
Ia menjelaskan, emplasemen di TPU Tanah Kusir telah beroperasi sejak 2014 dan menjadi salah satu lokasi awal penanganan sampah badan air di Jakarta. Sampah yang ditampung merupakan hasil pembersihan sungai dan waduk di wilayah Pesanggrahan, Kebayoran Baru, dan Kebayoran Lama.
Setelah dikumpulkan, sampah dipindahkan menggunakan alat berat ke truk pengangkut untuk dibawa ke fasilitas pengolahan akhir, seperti TPST Bantargebang.
Selain sampah sungai, lokasi tersebut juga dimanfaatkan untuk menampung hasil pemangkasan pohon oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota sebelum diangkut ke tempat pengolahan.
Asep menambahkan, emplasemen bersifat sementara dan seluruh sampah yang masuk ditargetkan selesai diproses dalam satu hari agar tidak menumpuk.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas masukan yang diberikan terkait pengelolaan sampah di lokasi tersebut.





