News Update
Live Update Berita Terkini

Menkum Usulkan Tarif PNBP Laporan Tahunan RUPS Digratiskan

Kamis, 6 Agu 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam wawancara khusus bersama ANTARA, di Jakarta, Kamis (6/8/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Dengarkan dgn suara Siap
43K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan agar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pemberitahuan persetujuan laporan tahunan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) digratiskan.

Usulan tersebut saat ini telah disampaikan kepada Menteri Keuangan dan diharapkan dapat segera direalisasikan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan.

“Ini merupakan permintaan dari teman-teman asosiasi. Semua ini kami lakukan perubahan dan itu logis,” kata Supratman kepada ANTARA di Jakarta, Kamis (6/8).

Menurutnya, kewajiban penyampaian laporan tahunan RUPS secara elektronik merupakan aturan yang masih baru sehingga pemerintah perlu mengedepankan peningkatan kepatuhan pelaku usaha sebelum menerapkan pungutan tarif.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum mulai membuka sistem pelaporan tahunan RUPS secara elektronik pada 1 Juni 2026. Sementara itu, penyesuaian tarif PNBP baru berlaku efektif sejak 1 Agustus 2026.

Karena itu, Supratman menilai langkah yang lebih tepat saat ini adalah mendorong perusahaan untuk terlebih dahulu memahami dan mematuhi kewajiban pelaporan sebelum dikenakan biaya layanan.

“Jadi lebih bagus kepatuhan itu dulu muncul dibandingkan dengan soal penerimaan negara,” ujarnya.

Menkum menargetkan kebijakan pembebasan tarif tersebut dapat diterapkan pada tahun ini setelah memperoleh persetujuan resmi dari Kementerian Keuangan.

Selain layanan pelaporan tahunan RUPS, Kementerian Hukum juga mengusulkan agar tarif pendaftaran hak cipta untuk karya buku dan seni rupa dapat dibebaskan dari biaya.

Menurut Supratman, usulan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual, khususnya bagi para kreator dan pelaku industri kreatif.

Saat ini, sejumlah layanan di lingkungan Kementerian Hukum telah menerapkan tarif nol rupiah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Layanan yang telah digratiskan antara lain pendaftaran hak cipta lagu atau musik, pengesahan koperasi tertentu, serta beberapa layanan terkait paten dalam kondisi khusus. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026.

Di samping itu, pemerintah tetap mempertahankan tarif khusus yang terjangkau untuk pelaku usaha, seperti pendaftaran merek bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp500 ribu per kelas.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan hukum, memperluas perlindungan kekayaan intelektual, serta mendukung iklim usaha yang lebih kondusif di Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.