Breaking News
Live Update Berita Terkini

Polri: Tak Ada Impunitas bagi Anggota yang Terlibat Narkoba

Senin, 27 Jul 2026
Editor: Jamalul Insan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir : Tak ada impunitas bagi oknum anggota terlibat narkoba. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Dengarkan dgn suara Siap
2.4K pembaca
JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Polri menegaskan tidak ada perlakuan khusus atau impunitas terhadap oknum personel kepolisian yang terlibat dalam jaringan narkotika maupun tindak pidana narkoba lainnya.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyusul penangkapan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman beserta sejumlah personel lainnya oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga muruah institusi,” kata Johnny dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Ia juga mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.

“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” ucapnya.

Lebih lanjut, Johnny mengungkapkan bahwa saat ini penanganan pidana masih dilakukan oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut, termasuk mendalami dugaan peran masing-masing pihak yang diamankan.

Sementara itu, untuk penanganan aspek kode etik profesi Polri terhadap personel yang terlibat, akan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia memastikan seluruh proses penanganan, baik terkait pidana maupun kode etik, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku.

Informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, dugaan peran para pihak, serta hasil pendalaman penyidik akan disampaikan melalui keterangan resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” ucapnya.

Diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh.

Para oknum personel tersebut diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.