Breaking News
Live Update Berita Terkini

Menkomdigi: Anak Indonesia Jangan Jadi Objek Eksperimen Platform Digital

Sabtu, 20 Jun 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam acara The 8th International Conference on Early Childhood Education 2026 di Bekasi, Sabtu (20/6/2026). ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital
Dengarkan dgn suara Siap
9.5K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa anak-anak Indonesia tidak boleh terus-menerus menjadi objek eksperimen platform digital yang berorientasi pada perhatian pengguna dan keuntungan bisnis tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap tumbuh kembang generasi muda.

Dalam The 8th International Conference on Early Childhood Education 2026 di Bekasi, Sabtu (20/6), Meutya mengatakan perkembangan teknologi telah mengubah cara anak-anak belajar, berinteraksi, dan bertumbuh. Jika sebelumnya anak lebih dahulu mengenal lingkungan belajar konvensional, kini banyak yang telah berinteraksi dengan perangkat digital sejak usia dini.

Menurutnya, teknologi memang membuka peluang besar dalam bidang pendidikan, kreativitas, dan akses informasi. Namun, di sisi lain, anak-anak juga menghadapi berbagai risiko, seperti paparan konten berbahaya, eksploitasi digital, perundungan siber, hingga kecanduan platform digital.

“Teknologi membuka peluang besar untuk belajar dan berkreasi. Namun kita juga menghadapi ancaman nyata berupa paparan konten berbahaya, eksploitasi digital, perundungan siber, hingga kecanduan platform,” kata Meutya.

Ia menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital kini bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia yang akan menentukan kualitas generasi masa depan.

Sebagai langkah nyata, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi tersebut mengusung prinsip “Tunggu, Anak Siap”, yaitu pemberian akses digital secara bertahap sesuai usia, tingkat kematangan, dan risiko yang dihadapi anak.

“Anak tidak dilarang mengenal teknologi, tetapi mereka berhak mendapatkan ruang digital yang aman dan sesuai tahap perkembangannya,” ujarnya.

Meutya juga menegaskan bahwa tanggung jawab melindungi anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada orang tua dan sekolah. Platform digital harus turut bertanggung jawab menciptakan ekosistem yang aman bagi pengguna anak.

“Selama ini anak yang dipaksa menyesuaikan diri dengan teknologi. Padahal seharusnya teknologi yang dirancang untuk melindungi anak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Meutya menilai tantangan perlindungan anak semakin kompleks karena banyak platform digital beroperasi lintas negara. Oleh sebab itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, industri teknologi, lembaga pendidikan, dan masyarakat sipil untuk menghadirkan solusi yang efektif dan berkelanjutan.

Menurutnya, keberhasilan transformasi digital tidak hanya diukur dari kecepatan perkembangan teknologi, tetapi juga dari kemampuan negara dalam melindungi generasi yang akan hidup dan berkembang bersama teknologi di masa depan.

No More Posts Available.

No more pages to load.