Breaking News
Live Update Berita Terkini

Mencak-mencak di Tempat Karaoke Sebut Batak, Kini Agus Palon Jadi Tersangka

Senin, 3 Agu 2026
Editor: Eky
Penulis: Supriyanto
Dengarkan dgn suara Siap
2.5K pembaca

BLORA (kabarpublik.id) – Agus Sutrisno alias Agus Palon ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terbaru yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan, permusuhan, atau kebencian terhadap golongan atau kelompok penduduk Indonesia di muka umum.

Sebelumnya Agus Palon viral lantaran menyebut Batak saat berada di salah satu tempat karaoke di kompleks Kampung Baru, Jepon pada (19/01). Dari ucapan itu memantik perhatian perkumpulan warga Batak.

Oleh pemilik Cafe, Agus Palon dilaporkan ke Polres Blora pada (04/05). Kuasa hukum pelapor, John L. Situmorang mengatakan pernyataan yang dilontarkan Agus Palon tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele atau sekadar luapan emosi sesaat.

“Ucapan tersebut mengandung unsur SARA dan berpotensi memecah belah masyarakat. Persoalan ini menyentuh aspek yang sangat serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menjelaskan dari laporan itu pihaknya telah memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti. Setelah saksi-saksi dan alat bukti dinilai cukup, Agus Palon ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Disangkakan Pasal 242,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, setidaknya lima saksi dimintai keterangan. Kemudian sebagai barang bukti yakni video Agus Palon saat berada di tempat karaoke.

Meski sudah ditetapkan tersangka, Agus Palon tidak ditahan. Sebab yang bersangkutan juga menjalani proses hukum untuk perkara lain.

“Karena ada pertimbangan dia menjalani proses persidangan perkara lain,” imbuhnya.

Dalam perkara lain, yakni perusakan jalan, Agus Palon kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Blora.

“Setelah penetapan ini, kami akan melengkapi administrasi penyidikan. Kemudian kami kirim ke kejaksaan,” tambahnya.

Sementara pada pelapor, pihaknya sudah mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

No More Posts Available.

No more pages to load.