BLORA (kabarpublik.id) – Agus Sutrisno alias Agus Palon ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terbaru
Tag: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

